Ketentuan dan Waktu Pembayaran Fidyah

0leh: Dr. Hj. Rodhatul Jennah, M.Pd

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salah satu kewajiban yang sering dibicarakan, yaitu pembayaran fidyah. Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang tidak dapat disembuhkan maupun karena alasan lainnya yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Namun, meskipun fidyah merupakan kompensasi, tetap saja kita harus memahami ketentuan dan waktu yang tepat dalam membayarnya.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah berasal dari kata “fadha” yang berarti menggantikan atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan pemberian makanan kepada orang miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, misalnya sakit yang berkepanjangan atau karena usia lanjut yang menyebabkan ketidakmampuan untuk berpuasa.

Namun, perlu kita ingat bahwa fidyah bukanlah pengganti bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki alasan yang sah, seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah artinya denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Dalam konteks puasa Ramadan, membayar fidyah dilakukan untuk melunasi kewajiban puasa yang sebelumnya ditinggalkan sebab uzur tertentu. Hal ini secara jelas tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yaitu:

فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Qs. Al-Baqarah, 2: 184)

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu kita ketahui terkait pembayaran fidyah:

Syarat-Syarat Pembayaran Fidyah

Fidyah wajib dibayar oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, seperti:

  1. Sakit yang tidak bisa disembuhkan: Seseorang yang menderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh, sehingga mereka tidak bisa berpuasa baik sekarang maupun di masa depan.
  2. Usia Lanjut: Orang yang sudah sangat lanjut usia, yang tubuhnya tidak mampu lagi untuk menjalankan ibadah puasa.
  3. Kehamilan atau Menyusui: Wanita yang sedang hamil atau menyusui dan khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.

Dalam keadaan-keadaan tersebut, seseorang tidak perlu mengganti puasa, tetapi diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti.

Jumlah Fidyah Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap hari puasa yang tidak dijalankan, seseorang diwajibkan untuk memberikan makanan kepada satu orang miskin. Makanan yang diberikan berupa makanan pokok, seperti beras, atau dapat berupa makanan siap saji yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Sebagian besar ulama sepakat bahwa fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari.

Dalam fikih Islam, jumlah fidyah yang harus dibayar oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa (misalnya karena sakit atau usia lanjut) dapat berbeda menurut masing-masing mazhab. Namun, secara umum, fidyah dihitung dengan memberikan makanan kepada orang miskin atau menggantinya dengan nilai uang.

Berikut adalah pandangan mengenai fidyah menurut beberapa mazhab fikih:

1. Mazhab Hanafi

  • Fidyah dihitung dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang terlewatkan.
  • Makanan yang diberikan adalah sekitar 1 mud (sekitar 600-750 gram) beras atau makanan pokok lainnya. Jika menggunakan uang, dihitung dengan harga makanan tersebut.
  • Meskipun demikian, mazhab Hanafi menyarankan untuk memberikan makanan dalam bentuk fisik, bukan uang, meskipun beberapa ulama mengizinkan pembayaran dalam bentuk uang jika tidak ada makanan yang dapat diberikan.

2. Mazhab Maliki

  • Fidyah dihitung dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Setiap hari yang terlewatkan, seseorang harus memberikan 1 mudd (sekitar 600 gram) makanan pokok atau nilai uang yang setara.
  • Tidak ada perbedaan besar dalam konsepnya dengan mazhab Hanafi, tetapi lebih menekankan pada pemberian makanan langsung, meskipun pembayaran uang juga dibolehkan.

3. Mazhab Syafi’i

  • Fidyah dihitung dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang terlewatkan.
  • Jumlah yang diberikan adalah 1 mudd (sekitar 600 gram) dari makanan pokok, atau bisa juga berupa uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
  • Pada mazhab Syafi’i, jika seseorang tidak mampu memberi makan langsung, boleh membayar fidyah dengan uang, tetapi lebih baik untuk memberi makanan secara langsung kepada orang miskin.

4. Mazhab Hanbali

  • Fidyah juga dihitung dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  • 1 mudd makanan (sekitar 600 gram) beras atau makanan pokok lainnya per hari.
  • Sama seperti mazhab lainnya, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan jika sulit memberi makanan langsung.

Sehingga dapat disimpulkan besaran fidyah sekitar 0,8 sampai 1 kg.

Bagaimana Hukumnya membayar fidyah dengan Uang?

Hukum membayar fidyah dengan uang dapat bervariasi tergantung pada pandangan mazhab yang diikuti. Secara umum, mayoritas mazhab sepakat bahwa fidyah sebaiknya dibayar dengan memberikan makanan kepada orang miskin, karena ini adalah praktik yang lebih sesuai dengan makna asli dari fidyah itu sendiri. Namun, ada beberapa pengecualian dan pandangan berbeda mengenai pembayaran fidyah dengan uang. Berikut adalah pandangan hukum tentang membayar fidyah dengan uang menurut beberapa mazhab:

1. Mazhab Hanafi

  • Dalam mazhab Hanafi, membayar fidyah dengan uang tidak dianjurkan karena fidyah seharusnya diberikan dalam bentuk makanan. Fidyah bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang miskin, sehingga lebih sesuai untuk memberikan makanan langsung.
  • Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seperti kesulitan memberi makanan secara langsung, beberapa ulama Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dengan uang, meskipun ini bukan praktik utama.

2. Mazhab Maliki

  • Mazhab Maliki menekankan bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan kepada orang miskin, dan tidak dibolehkan membayar fidyah dengan uang. Ini adalah karena fidyah dimaksudkan sebagai kompensasi bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yang pada prinsipnya adalah memberi makan orang lain.
  • Beberapa ulama Maliki membolehkan mengganti makanan dengan uang dalam kondisi tertentu, namun ini bukan pandangan mayoritas.

3. Mazhab Syafi’i

  • Menurut mazhab Syafi’i, makanan lebih diutamakan daripada uang. Fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan kepada orang miskin, dan ini adalah cara yang paling sesuai dengan tuntutan syariat.
  • Meski begitu, jika seseorang tidak bisa memberi makanan secara langsung atau ada alasan tertentu, dibolehkan membayar fidyah dengan uang yang setara dengan harga makanan yang biasanya diberikan. Namun, ini lebih merupakan pengecualian dan tidak dianjurkan secara umum.

4. Mazhab Hanbali

  • Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa makanan harus diberikan untuk fidyah, dan tidak dianjurkan untuk membayar fidyah dengan uang.
  • Namun, jika seseorang dalam keadaan yang sangat sulit, beberapa ulama Hanbali memberikan kelonggaran untuk membayar fidyah dengan uang, meskipun ini bukan pandangan utama.

Jika kita ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, kita bisa menghitung harga makanan pokok yang setara dengan satu mud dan memberikan uang tersebut kepada orang miskin. Jumlah fidyah yang perlu dibayar oleh seseorang biasanya tergantung pada negara atau wilayah dan jenis fidyah yang dimaksud. Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit berat atau usia lanjut, dan tidak mampu menggantinya dengan puasa di kemudian hari.

Secara umum, fidyah dihitung dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Di beberapa tempat, satu fidyah setara dengan memberikan makanan untuk satu orang miskin, yang sering kali dianggap bernilai sekitar satu mud makanan, yaitu sekitar 750 gram beras.

Di Indonesia, umumnya, jumlah fidyah berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per hari, tergantung pada harga bahan pangan setempat. Namun, pastikan untuk memeriksa dengan lembaga keagamaan setempat untuk memastikan nilai fidyah yang berlaku di daerah Anda.

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah harus dibayar segera setelah seseorang tahu bahwa dirinya tidak bisa berpuasa pada bulan Ramadhan. Bagi yang sudah mengetahui sejak awal bahwa mereka tidak mampu berpuasa, pembayaran fidyah bisa dilakukan pada bulan Ramadhan itu juga. Namun, jika ada alasan yang memungkinkan untuk menunda puasa, seperti pemulihan kesehatan, maka fidyah bisa dibayar setelah bulan Ramadhan.

Sebaiknya, pembayaran fidyah tidak ditunda-tunda, karena ini adalah kewajiban yang harus diselesaikan agar tidak menjadi hutang ibadah yang belum dilunasi.

Penerima Fidyah

Fidyah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu orang miskin. Dengan memberikan fidyah kepada mereka yang membutuhkan, kita juga dapat menambah pahala dengan membantu sesama. Fidyah ini bukan hanya bentuk kompensasi puasa yang ditinggalkan, tetapi juga bentuk amal sosial yang memiliki nilai yang sangat besar di sisi Allah SWT.

Mengapa Fidyah Diperbolehkan?

Pembayaran fidyah adalah salah satu kewajiban yang ada dalam agama Islam, khususnya bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu membayar fidyah jika ia tidak dapat berpuasa.

  1. Sebagai Pengganti Puasa yang Ditinggalkan Fidyah merupakan kompensasi atau pengganti bagi seseorang yang tidak bisa menjalankan puasa. Dalam Islam, puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap bulan Ramadhan, kecuali ada alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya, seperti sakit atau usia lanjut yang menyebabkan ketidakmampuan untuk berpuasa. Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang tidak dapat dihindari dan bersifat permanen, pembayaran fidyah menjadi pengganti untuk menebus kekurangan ibadah puasa tersebut.
  2. Sebagai Bentuk Keringanan dari Allah SWT Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dia memberikan keringanan dalam beribadah untuk umat-Nya yang memiliki kesulitan atau halangan tertentu. Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang tak bisa disembuhkan atau usia lanjut, Allah memberikan keringanan dengan mewajibkan mereka untuk membayar fidyah, bukan untuk mengganti puasa dengan cara lain yang lebih sulit. Ini merupakan bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar mereka tetap bisa menjalankan amalan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
  3. Menjaga Kewajiban Ibadah Dalam Islam, setiap kewajiban ibadah yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah harus diganti dengan cara tertentu. Puasa yang tidak dapat dilaksanakan bukan berarti seseorang bebas begitu saja dari kewajiban. Maka, sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, fidyah menjadi kewajiban bagi orang yang tidak bisa berpuasa. Ini adalah cara untuk tetap menjaga dan menunaikan kewajiban agama walaupun dalam keadaan yang sulit.
  4. Memberikan Manfaat bagi Orang Lain Salah satu tujuan pembayaran fidyah adalah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, yaitu dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Fidyah bukan hanya tentang menebus puasa yang tidak dilaksanakan, tetapi juga sebagai amal jariyah yang dapat membantu mereka yang kekurangan. Dengan memberikan makanan atau beras kepada orang miskin, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan.
  5. Menghindari Hutang Ibadah Bagi seseorang yang tidak berpuasa karena alasan yang sah, jika fidyah tidak dibayar, maka mereka akan meninggalkan suatu kewajiban agama yang belum dilaksanakan. Hal ini bisa menjadi “hutang ibadah” yang harus dilunasi. Oleh karena itu, membayar fidyah adalah cara untuk melunasi “hutang” tersebut, sehingga kita tidak terhambat dalam proses amal ibadah kita di hadapan Allah SWT.
  6. Sebagai Bentuk Penghormatan terhadap Syariat Islam Membayar fidyah juga menunjukkan rasa hormat kita terhadap ketentuan dan syariat Islam. Ketika seseorang tidak mampu menjalankan puasa, dan Allah SWT telah memberikan keringanan untuk membayar fidyah, kita harus menjalankan kewajiban ini dengan penuh rasa syukur dan taat. Ini adalah salah satu bentuk penghambaan dan ketaatan kita kepada Allah.

Penutup

Saudaraku yang saya cintai, pembayaran fidyah adalah bentuk keringanan yang Allah berikan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Kita perlu memahaminya dengan baik dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita untuk memahami hukum-hukum-Nya dan menjalankannya dengan penuh keikhlasan. Akhir kata, mari kita tingkatkan ibadah kita, baik puasa maupun amal sosial, dan semoga setiap amalan kita diterima oleh Allah SWT. Jangan lupa untuk selalu mendoakan saudara-saudara kita yang membutuhkan, agar mereka diberikan rezeki yang cukup dan kemudahan dalam menjalani hidup.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top