Zakat Penghasilan: Penetapan Nisab dan Prinsip Keadilan

Oleh: Mustain Khaitami (Wakil Ketua 2 BAZNAS Provinsi Kalteng /Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kota Palangka Raya)

LONJAKAN harga emas global sepanjang 2025 hingga mendekati triwulan pertama 2026 sangat fluktuatif. Dengan pertumbuhan mencapai 125,15 persen, kenaikan harga emas seakan tidak terkendali. Terjadinya fluktuasi harga emas ini secara langsung memengaruhi realitas muzaki. Apalagi  pendekatan penghitungan zakat yang masih bertumpu pada standar harga emas yang berlaku di pasar menjadi instrumen dalam menetapkan kebijakan publik yang menyangkut nisab zakat pendapatan.

Kondisi ini pula yang kemudian membuat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada 20 Februari 2026 menetapkan nisab zakat pendapatan untuk 2026. Nisab zakat pendapat dimaksud sebesar Rp7.640.144 per bulan atau naik sekitar 7 persen dibanding nisab zakat pendapatan yang diterbitkan pada 2025 sebesar Rp7.140.498 per bulan atau Rp85.685.972 per tahun.

Keputusan penetapan nisab zakat pendapatan yang diterbitkan BAZNAS menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi dengan merujuk pada nilai emas 14 karat. Standar ini dipilih untuk menjaga keadilan bagi muzaki dan melindungi hak 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia.

Mengapa penetapan nisab zakat pendapatan menjadi penting?

Pada dimensi ekonomi, zakat memiliki fungsi strategis sebagai instrumen distribusi kekayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, peran zakat semakin relevan seiring dengan besarnya jumlah penduduk muslim yang pada 2026 diperkirakan telah melampaui 220 juta jiwa.

Kondisi ini menjadikan Indonesia memiliki basis muzaki yang sangat luas dan berpotensi mendukung pembiayaan pembangunan sosial secara berkelanjutan. Perkembangan struktur ekonomi nasional menunjukkan pergeseran yang signifikan dari sektor pertanian menuju sektor jasa, industri, dan profesi modern. Perubahan ini berimplikasi langsung terhadap komposisi sumber zakat.

Berbagai kajian mutakhir mengestimasi bahwa potensi zakat nasional mencapai 327 triliun rupiah per tahun. Potensi tersebut terutama bersumber dari zakat pendapatan dan jasa, zakat perusahaan, serta aktivitas ekonomi pada sektor industri dan jasa. Kontribusi zakat dari sektor pertanian dan peternakan relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan sektor ekonomi modern yang saat ini menjadi tulang punggung pendapatan masyarakat.

Besarnya potensi zakat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kapasitas yang signifikan untuk berperan sebagai instrumen kebijakan sosial dalam mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Namun demikian, realisasi penghimpunan zakat nasional hingga saat ini masih berada jauh dibawah potensi yang tersedia.

Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini mengindikasikan belum optimalnya tata kelola zakat, baik dari aspek regulasi, standardisasi penghitungan, maupun keseragaman pemahaman fiqh terkait objek dan nisab zakat, khususnya zakat pendapatan dan jasa. Dalam struktur ekonomi yang semakin bertumpu pada pendapatan rutin dan aktivitas jasa, zakat pendapatan dan jasa memiliki posisi strategis dalam upaya optimalisasi potensi zakat nasional.

Apa dasarnya ditetapkan 14 karat?

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 31/2019 dan Fatwa MUI 3/2003, nisab zakat pendapatan ditetapkan sebesar 85 gram emas. Dalam PMA tersebut tidak mengatur jenis karat emas sehingga BAZNAS menetapkan standar karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.

Berdasarkan kaidah “al-hukmu lil ghalib” (hukum mengikuti yang dominan) sebagaimana diutarakan mazhab Hanafi, maka emas dengan kadar mencapai setengah atau lebih (minimal 50% atau setara 12 karat) secara otomatis masuk dalam kategori emas yang wajib dizakati berdasarkan berat totalnya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, setara 85 gram emas. Nisab 2026 naik sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025 dan masih sejalan dengan kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Mengapa ada zakat profesi atau penghasilan?

Zakat Pendapatan dan Jasa merupakan salah satu jenis zakat yang diamanahkan oleh UU 23/2011 dan Fatwa MUI 3/2003. Secara peraturan yang ada, Nisab atau batas minimum seseorang terkena kewajiban zakat Pendapatan dan Jasa termuat dalam aturan turunan yakni PMA 52/2014 dan PMA 31/2019.

Secara prinsip, zakat dikenakan kepada golongan kaya dan diberikan kepada golongan yang miskin. Oleh karena itu, jika zakat dikenakan kepada petani yang dalam konteks kehidupan modern termasuk golongan miskin maka semestinya zakat juga harus dikenakan kepada seorang dokter, insinyur, pengacara dan beragam profesi modern lainnya. Sebab golongan ini justru tergolong dalam kelompok golongan kaya.

Pendapatan profesi modern tersebut disetarakan dengan hasil pertanian masa lalu dan dianggap tulang punggung ekonomi masa kini, sehingga dikenakan zakat untuk memastikan bahwa tanggung jawab sosial menjadi komitmen bersama seluruh profesi yang telah memiliki kemapanan finansial, demi mewujudkan kesejahteraan umat secara merata.

Mengapa ditunaikannya tiap bulan bukan per tahun?

Tata cara penghitungan zakat pendapatan dan jasa diatur dalam PMA No. 52 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui melalui PMA No. 31 Tahun 2019, menggunakan metode Qiyas Syabah atau menggabungkan dua analogi hukum dalam satu penghitungan: (1) nisab (batas minimum) yang dianalogikan dengan zakat pertanian (lima ausaq), dan (2) kadar zakat yang dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5%.

Waktu Penunaian mengikuti prinsip zakat pertanian (QS. Al-An’am: 141), zakat profesi ditunaikan seketika saat penghasilan diterima (waktu “panen”), tanpa harus menunggu kepemilikan satu tahun. Hal ini juga ditetapkan dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan zakat pendapatan dan jasa yang berbasis maqashid syariah agar kewajiban zakat dikenakan secara adil kepada kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi. Ini sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen kebijakan publik dalam perlindungan sosial dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Terkait perbedaan pandangan mengenai nisab zakat, perlu ditegaskan bahwa ketentuan yang tertuang dalam SK BAZNAS (termasuk SK No. 15) adalah panduan administratif dan operasional, bukan instrumen pemaksaan. Tidak ada sanksi apa pun bagi masyarakat yang memilih mengikuti pendapat fiqh lain yang mu’tabar.

Perbedaan dalam penentuan teknis nisab zakat penghasilan adalah wilayah fiqhiyyah dan ijtihadiyah. Dalam tradisi keilmuan Islam, ruang ijtihad memang terbuka sepanjang memiliki dasar dalil dan metodologi yang sah. Ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional disusun melalui kajian ilmiah, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta mempertimbangkan maqashid syariah dan regulasi negara.

Kaidah fiqh menegaskan:

“Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah” (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat terikat pada kemaslahatan).

Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh negara, BAZNAS bertanggung jawab memastikan tata kelola zakat berjalan tertib, akuntabel, dan berdampak luas bagi delapan asnaf sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah: 60.

Penetapan panduan nisab dalam bentuk regulasi bertujuan meminimalisir perbedaan teknis di lapangan, menjaga kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, siapa pun yang mengikuti panduan tersebut berada dalam koridor syariah dan regulasi yang sah. Adapun yang memilih pendapat fiqh lain yang juga tetap berada dalam ruang khilafiyah yang dihormati. Zakat adalah ibadah yang agung. Tugas kita adalah menjaga pelaksanaannya tetap sesuai syariah, tertib dalam tata kelola, dan maksimal dalam kemanfaatan bagi umat.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top